get app
inews
Aa Read Next : Rumah Pensiunan PNS di Lebak Terbakar, 30 Karung Padi dan Berkas Penting Ludes

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo : Polisi Ungkap Korban Masih Hidup Saat Rumah Dibakar

Selasa, 09 Juli 2024 | 12:26 WIB
header img
Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo. (Foto : Polda Sumut)

KARO, iNewsPandeglang.id - Rico Sempurna Pasaribu (47) dan keluarganya masih hidup saat rumah mereka dibakar di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa Sempurna beserta istri, anak, dan cucunya masih hidup saat kebakaran terjadi.

"Kami menemukan jelaga pada saluran pernapasan dari keempat korban," ujar Komjen Agung, Senin (8/7/2024). 

Jelaga yang ditemukan pada kerongkongan saluran pernapasan hingga saluran perut para korban menandakan bahwa mereka menghirup asap saat kebakaran berlangsung.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, Ismurrizal, menjelaskan bahwa jelaga adalah butiran arang halus dan lunak yang merupakan sisa hasil pembakaran. "Jelaga di saluran napas sampai ke lambung korban membuktikan bahwa keempat korban dalam keadaan hidup pada saat kebakaran," kata Ismurrizal.

Ismurrizal menambahkan bahwa keempat korban tewas akibat luka bakar sempurna atau level 6, dengan beberapa bagian tubuh yang juga mengalami patah tulang. "Meninggal dunia karena luka bakar yang maksimal," ucapnya.

Kasus kebakaran ini menyita perhatian publik, terutama setelah Polda Sumut menangkap dua pelaku pembakaran, berinisial R dan Y, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif pembakaran masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Proses penyelidikan melibatkan olah TKP, autopsi korban, dan analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi kebakaran.

Rekaman CCTV mengungkap bahwa kedua pelaku datang dengan mengenakan sebo (penutup wajah) dan selimut. Mereka sempat melakukan pengecekan sebelum akhirnya membakar rumah.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 187 KUHP dan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal terberat. Kebakaran tragis ini menyebabkan empat orang tewas, termasuk wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut