Hasil penyelidikan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite sekitar 30 meter dari lokasi kebakaran. Analisis forensik terhadap abu dari lokasi kejadian juga mengonfirmasi hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan peristiwa pembakaran tersebut.
Lebih lanjut Kapolda Sumut, mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai hukum, dengan menerapkan Pasal 187 KUHP yang berlaku. Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal terberat atas perbuatannya.
Diketahui, sebelumnya kebakaran rumah sekaligus warung kopi milik wartawan terjadi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan empat orang tewas sekeluarga, yakni wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Peristiwa tragis ini telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat, terutama terkait keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pembelajaran penting dalam memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution