Selundupkan Burung Cenderawasih, Aktor Bollywood Dibekuk Petugas di Bandara Soekarno-Hatta
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:41 WIB
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar tindak pidana kepabeanan sesuai dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Gatot menambahkan bahwa RM terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. "Terhadap barang bukti berupa satu ekor burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution