get app
inews
Aa Read Next : Akun Beyonce Diserang Netizen Indonesia: Benarkah Terlibat Skandal P Diddy?

Selundupkan Burung Cenderawasih, Aktor Bollywood Dibekuk Petugas di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:41 WIB
header img
Selundupkan Burung Cenderawasih, Aktor Bollywood Dibekuk Petugas di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Ilustrasi Burung Cenderawasih Botak /KLHK/okezone)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id  - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap aktor Bollywood berinisial RM. Aktor tersebut kedapatan menyelundupkan satwa langka, yakni dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang, dalam kopernya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa RM mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood yang berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Ketika akan kembali ke India, RM dititipi koper oleh kenalannya yang juga warga negara India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat akan kembali ke India, ia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India," jelas Gatot kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Namun, Tim Bea Cukai Soetta tidak langsung mempercayai pernyataan RM dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana yang ia katakan," kata Gatot.


RM seorang aktor sekaligus produser film bollywood ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan BKSDA karena diduga selundupkan burung cenderawasih. Foto iNews/Riana R

 

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar tindak pidana kepabeanan sesuai dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Gatot menambahkan bahwa RM terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. "Terhadap barang bukti berupa satu ekor burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut