MALANG, iNewsPandeglang.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent diburu polisi dalam kasus pabrik pembuatan narkoba di Kota Malang. Kent diketahui mengendalikan pabrik narkoba tersebut dari jarak jauh melalui Zoom.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa operasi tersebut dikendalikan dari jarak jauh melalui fasilitas daring dan video conference. Pelaku utama yang mengendalikan adalah seorang warga negara asing, yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.
"Jadi ini dikendalikan jarak jauh, melalui fasilitas daring, video conference, yang mengendalikan seorang warga negara asing, yang sekarang masih dalam proses pencarian," kata Komjen Pol Wahyu Widada di Jalan Bukit Barisan, Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Rabu 3 Juli 2024.
Dari lokasi pabrik narkoba di Kota Malang, polisi berhasil menangkap lima tersangka yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), yang semuanya merupakan warga Jawa Barat. Mereka dipandu oleh seorang bernama Kent dalam proses pembuatan berbagai jenis narkotika mulai dari tembakau sintetis, pil xanax, hingga pil ekstasi.
Menurutnya, antara pelaku dan pengendali ini tidak saling mengenal secara langsung. Mereka berkomunikasi dan berkoordinasi melalui media seperti televisi, dengan pengendali menggunakan suara tanpa mengungkapkan identitasnya secara visual.
Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan lima tersangka pembuat narkoba terbesar di Indonesia, serta tiga orang pengedar yang masih satu jaringan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai operasi dan jaringan distribusi narkoba tersebut, dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Dari pabrik ini, mereka mampu memproduksi hingga 1,2 juta ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 pil ekstasi, dan 40 kilogram bahan baku tembakau sintetis.
"Jika dikalkulasi setara dengan dua ton produk jadi. Estimasi keseluruhan yang kita amankan kalau dirupiahkan sekitar 143 miliar, 500 juta," ucap Wahyu Widada.
Editor : Iskandar Nasution