get app
inews
Aa Read Next : Perceraian Meningkat Karena Judi Online, Kemenag Masukan Materi Bahaya Judol ke Bimbingan Perkawinan

Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 5,9 Juta Konten Negatif dalam Enam Bulan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 21:23 WIB
header img
Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 5,9 Juta Konten Negatif dalam Enam Bulan. Foto ilustrasi/Sindonews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data terbaru mengenai konten negatif di situs dan media online yang telah diblokir. Hingga 26 Juni 2024, tercatat sebanyak 5.999.861 konten negatif berhasil diblokir, terdiri dari 3.812.362 konten di situs dan 2.187.499 konten di media sosial.

"Angka 5 jutaan ini didapat hanya dalam enam bulan, dari Januari hingga 26 Juni 2024, setara dengan total data lima tahun sebelumnya," ujar Teguh Afriyandi, Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo di Jakarta seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (28/6/2024).

Dari data konten negatif di situs, konten perjudian mendominasi dengan 2.548.743 konten yang telah diblokir. Diikuti oleh konten pornografi sebanyak 1.219.257, penipuan 17.911, dan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) 18.123 konten.

Sementara itu, aplikasi media sosial X menyumbang angka konten negatif tertinggi yang berhasil diblokir Kominfo sebanyak 1.401.927. Di X, konten pornografi dan judi online menjadi yang terbanyak.

Teguh menjelaskan bahwa masih banyaknya konten negatif seperti pornografi dan judi online disebabkan oleh masih maraknya bandar judi. "Kami sering ditanya mengapa konten judi online atau pornografi masih saja banyak di media sosial, ya, sebab masih banyak bandar judinya. Jadi, selama hulunya masih banyak, ya gak bakal hilang kontennya," tuturnya.

Indonesia menerapkan sistem 'blacklist', di mana pemerintah, melalui Kominfo, memfilter dan memblokir konten negatif. Ini berbeda dengan China yang menggunakan sistem 'whitelist', di mana hanya konten yang telah difilter sebelumnya yang bisa tampil di media sosial.

"Kenapa Indonesia gak nerapin whitelist saja sehingga konten negatif benar-benar bersih di media sosial? Jawabannya adalah demokrasi akan hilang," ujar Teguh. 

"Kalau Indonesia pakai whitelist, demokrasi bakal tidak ada lagi. Ruang bersuara di media sosial akan hilang. Kebebasan masyarakat akan terbatas. Kami sudah filter saja masih banyak, bagaimana kalau tidak dikendalikan," katanya lagi.

Sementara itu dari informasi dihimpun,  Lima Besar Provinsi dengan Pelaku Judi Online Terbanyak

1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
   - Jumlah pelaku: 535.644
   - Nilai transaksi: Rp 3,8 triliun

2. Provinsi DKI Jakarta
   - Jumlah pelaku: 238.568
   - Nilai transaksi: Rp 2,3 triliun

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
   - Jumlah pelaku: 201.963
   - Nilai transaksi: Rp 1,3 triliun

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)
   - Jumlah pelaku: 135.227
   - Nilai transaksi: Rp 1,051 triliun

5. Provinsi Banten
   - Jumlah pelaku: 150.302
   - Nilai transaksi: Rp 1,022 triliun

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut