get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Perluasan Masjidil Haram: Perjalanan Panjang untuk Melayani Jemaah dari Seluruh Dunia

Melempar Jumrah di Mina: Kemanakah Lontaran Batu-batu Kerikil Jutaan Jemaah Haji Berakhir?

Minggu, 16 Juni 2024 | 22:32 WIB
header img
Melempar Jumrah oleh jamaah haji di Mina. (Foto:Okezone/Dok)

MEKKAH, iNewsPandeglang.id - Melempar jumrah merupakan salah satu bagian dari ibadah haji yang dilaksanakan pada hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Setiap jemaah melempar jumrah tiga kali, yakni Ula, Wustho, dan Aqabah, masing-masing menggunakan tujuh kerikil. Bayangkan saja, jika tahun ini terdapat 1,83 juta jemaah, maka jumlah kerikil yang dilempar ke tiga pilar di Mina mencapai jumlah yang sangat besar.

Perjalanan batu-batu kerikil ini merupakan operasi yang diatur secara cermat oleh otoritas terkait, memadukan tradisi dengan logistik modern. Di jantung kawasan Jamarat, terdapat sistem canggih yang dirancang untuk menangani batu kerikil yang digunakan jemaah haji

Seorang pegawai dari Kedana Company, perusahaan yang bertanggung jawab memelihara Tempat Suci, menjelaskan bahwa proses dimulai setelah jemaah menyelesaikan lempar jumrah pada hari Tasyrik. Ada tiga pilar yang menjadi target lemparan jumrah, masing-masing memiliki tinggi sekitar 15 meter, dan terdapat empat lantai tempat jemaah melontar jumrah.

Setelah dilempar ke pilar, kerikil-kerikil itu jatuh ke ruang bawah tanah, berkumpul di area yang ditentukan. Selanjutnya, batu-batu tersebut diarahkan masuk ke conveyor. Dari situ, kerikil-kerikil itu menjalani proses penyaringan dan pencucian untuk menghilangkan debu dan kotoran. Setelah dibersihkan, kerikil ini diangkut ke fasilitas penyimpanan, menunggu untuk digunakan kembali atau ditangani dengan tepat setelah musim haji berakhir.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut