"Setelah itu setelah saudara menyerahkan WA ke Hatta, saudara mendapatkan WA (dari SYL)?" tanya Rianto.
"Iya," kata Nayunda.
"Apa bunyinya?" timpal Rianto.
"Kirim stiker-stiker aja, Yang Mulia," kata Nayunda.
Adapun SYL didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Editor : Iskandar Nasution