JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (11/7/2024), di mana SYL terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi senilai Rp44,2 miliar.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan juga bakal menjalani sidang putusan hari ini. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M. Hatta.
Editor : Iskandar Nasution