JAKARTA, iNewsPsndeglang.id - Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keempat orang tersebut diduga mengetahui detail kasus korupsi tersebut dan dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa keempat orang tersebut memiliki status sebagai penyelenggara negara dan swasta.
"KPK telah mengajukan pencegahan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk memastikan bahwa keempat orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Keempat orang tersebut memiliki status sebagai penyelenggara negara dan swasta," ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Keempatnya adalah:
1. M Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Massin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
Ali menambahkan bahwa pihak KPK membutuhkan keterangan dari keempat orang tersebut agar mereka dapat memberikan keterangan secara langsung di hadapan tim penyidik. Dia juga mengingatkan agar mereka bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI telah masuk ke dalam proses penyidikan. Kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun, yang melibatkan tiga korporasi: PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Editor : Iskandar Nasution