Warga yang Gugat Mantan Bupati Lebak Atas Kasus Penyerobotan Lahan Akhirnya Bebas
Kamis, 16 Mei 2024 | 21:45 WIB
"Pada hari ini 16 Mei 2024 kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas keputusan membebaskan klien kami, Pak Sanajaya, dalam persidangan," tuturnya.
"Dari kesaksian satu per satu dan bukti yang diajukan, Alhamdulillah tidak terbukti. Sungguh luar biasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Pengadilan Negeri Rangkasbitung, atas keputusan membebaskan klien kami Sanajaya dalam kasus Jayasari. Klien kami jelas tidak bersalah, makanya hakim memutuskan bebas," tuturnya lagi.
Editor : Iskandar Nasution