get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Warga yang Gugat Mantan Bupati Lebak Atas Kasus Penyerobotan Lahan Akhirnya Bebas

Kamis, 16 Mei 2024 | 21:45 WIB
header img
Sanajaya, warga yang menggugat mantan Bupati Lebak atas kasus penyerobotan tanah yang didampingi kuasa hukumnya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setelah mendengar putusan bebas. Foto iNews/Iskandar Nasution

"Pada hari ini 16 Mei 2024 kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas keputusan membebaskan klien kami, Pak Sanajaya, dalam persidangan," tuturnya.

"Dari kesaksian satu per satu dan bukti yang diajukan, Alhamdulillah tidak terbukti. Sungguh luar biasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Pengadilan Negeri Rangkasbitung, atas keputusan membebaskan klien kami Sanajaya dalam kasus Jayasari. Klien kami jelas tidak bersalah, makanya hakim memutuskan bebas," tuturnya lagi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut