CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, serta Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Cilegon, menandatangani nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Penandatanganan yang berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, di Aula Setda Kota Cilegon ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta meminimalisir tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi kerjasama yang melibatkan langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan masalah hukum, yang biasanya hanya melibatkan kepala daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Hari ini saya sangat mengapresiasi karena kerjasama langsung dilakukan dengan OPD terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Helldy.
Menurut Helldy, kerjasama ini adalah langkah strategis untuk meminimalisir kasus tindak pidana korupsi di setiap OPD. Helldy menambahkan bahwa semua instansi yang terlibat dalam kerjasama akan diawasi dan dikontrol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan harapan dapat meminimalisir kasus tindak korupsi di Kota Cilegon.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa Kejari akan memberikan pendampingan maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi. “Kerjasama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diawasi atau didampingi, terutama untuk OPD yang rawan terhadap korupsi," ujarnya.
Diana menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi. Dia juga menyatakan bahwa ke depannya, akan ada tindak lanjut kerjasama ini dengan kegiatan yang lebih konkret seperti permohonan pendampingan dan bantuan hukum.
Dengan kerjasama ini, Diana berharap tidak akan ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran, sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bebas dari korupsi.
Editor : Iskandar Nasution