Mengapa UMR dan UMK Ada Perbedaan? Ini Dia Penjelasannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/01/f800c_uang.jpg)
PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - UMR atau Upah Minimum Regional merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk wilayah administratif tertentu. Istilah ini memang sudah lazim digunakan dalam pembahasan seputar ketenagakerjaan, karena UMR memainkan peran penting dalam menetapkan standar upah bagi pekerja di berbagai sektor dan tingkatan di suatu daerah.
UMR menjadi acuan utama dalam pembayaran upah bagi pekerja di wilayah tersebut, dan seringkali digunakan sebagai dasar untuk menentukan upah pekerja dalam perjanjian kerja, kontrak, atau regulasi ketenagakerjaan lainnya. Penetapan UMR dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, produktivitas, dan kemampuan ekonomi daerah tersebut.
Dengan adanya UMR, diharapkan dapat tercipta standar upah yang adil dan layak bagi pekerja, sehingga dapat mendukung kesejahteraan mereka dan meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, UMR juga menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah dan meningkatkan distribusi pendapatan.
Perlu dicatat bahwa UMR dan UMK berbeda, dengan UMR merujuk pada Upah Minimum Regional yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk wilayah administratif provinsi tersebut, sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk wilayah administratif tersebut.
Alasan besaran UMR berbeda-beda antar daerah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 20. Dalam menentukan UMR, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengumpulkan data atau informasi mengenai berbagai aspek, seperti jumlah perusahaan dan tenaga kerja, devisa dan nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, serta serikat pekerja di setiap daerah. Hal ini bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas, dan juga meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, besaran UMR juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tidak memberatkan mereka, karena perusahaan juga berusaha untuk melakukan efisiensi biaya guna memaksimalkan laba. Dalam penetapan UMR, perbedaan didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di tiap-tiap perusahaan yang kondisinya berbeda-beda di setiap daerah.
Badan Pusat Statistik (BPS) menilai bahwa perhitungan UMR yang ideal adalah dengan menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan ini, BPS meyakini bahwa tingkat kesejahteraan buruh dapat tercapai. Ini menunjukkan bahwa berbagai faktor ekonomi, sosial, dan demografi dipertimbangkan dalam menetapkan UMR untuk setiap daerah.
UMR (Upah Minimum Regional) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berbeda karena keduanya merupakan standar upah minimum yang ditetapkan untuk wilayah yang berbeda dalam hierarki administratif di Indonesia.
1. Cakupan Wilayah
- UMR: Ditetapkan untuk tingkat provinsi atau kadang-kadang wilayah administratif yang lebih besar.
- UMK: Ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota.
2. Penetapan dan Penyesuaian
- UMR: Penetapan dan penyesuaian UMR biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi, inflasi, biaya hidup, dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut.
- UMK: Penetapan dan penyesuaian UMK dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang serupa dengan UMR, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan wilayah yang lebih kecil.
3. Besaran Upah
- UMR: Besaran UMR biasanya lebih tinggi dibandingkan UMK karena mencakup wilayah yang lebih luas dan seringkali memiliki biaya hidup yang lebih tinggi.
- UMK: Besaran UMK cenderung lebih rendah daripada UMR karena mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang relatif lebih rendah di tingkat kabupaten atau kota.
Misalnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2024 untuk Kabupaten Lebak Rp2.978.764,69, Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929,86, Kota Serang Rp4.148.602,00, Kabupaten Serang Rp4.560.894,85, Kabupaten Tangerang Rp4.601.988,00, Kota Tangerang Selatan Rp 4.670.791,00, Kota Tangerang Rp4.760.289,54 dan Kota Cilegon Rp4.815.102,80.
4. Implementasi dan Pengawasan
- UMR: Implementasi dan pengawasan terhadap UMR dilakukan oleh pemerintah provinsi.
- UMK: Implementasi dan pengawasan terhadap UMK dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Meskipun keduanya merupakan standar upah minimum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka, perbedaan ini mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan standar upah dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berbeda di setiap tingkat wilayah administratif.
Editor : Iskandar Nasution