"Identitas korban diketahui bernama Ibu Kasubah, berusia 92 tahun, yang tinggal sendirian di rumah tersebut. Pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi dan akan menguburkan korban di Kampung Burung Cayut," ujarnya dalam keterangan diterima.
Langkah-langkah penanganan kejadian ini kata dia, melakukan pemeriksaan dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan TKP untuk memastikan tidak ada gangguan atau perubahan yang dapat mengganggu proses penyelidikan, melakukan pencarian dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang kejadian tersebut.
Kemudian membuat laporan resmi berdasarkan hasil penelitian dan temuan di TKP serta keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Anggota kepolisian yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) selain Bripka Dimas Sutarwoko juga hadir Aiptu Cecep Rahmat H, Aipda Sahrizal, Bripka Sigit Dp dan jajaran TNI serta pemerintahan.
Editor : Iskandar Nasution