get app
inews
Aa Read Next : Debat Capres Terakhir : Ini yang akan Dilakukan Anis, Prabowo dan Ganjar Jika Jadi Presiden

Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024 | 14:04 WIB
header img
Putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di Gedung MK pada Senin (22/4/2024. Foto tangkapan layar iNews TV

"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos karena anggaran tersebut diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penanggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi pilihan pemilih secara paksa.

Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut