MERAK, iNewsPandeglang.id - Bagi para pemudik yang akan menyebrang menggunakan lintasan Merak-Bakauheni, penting untuk memperhatikan aturan dan jadwal yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Hal ini bertujuan untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang secara efisien di pelabuhan penyeberangan salah satunya di lintasan Merak-Bakauheni, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, memerlukan pengaturan yang baik. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan kelancaran dan keamanan pergerakan kendaraan dan penumpang. Upaya pengaturan tersebut penting untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik dan pemudik selama musim liburan atau momen khusus lainnya.
Aturan mengenai pengaturan lalu lintas di pelabuhan penyeberangan, termasuk Pelabuhan Merak-Bakauheni, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dalam SKB tersebut, akan diatur penggunaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik tertentu. Hal ini merupakan langkah antisipasi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik. Para pemudik diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keselamatan selama perjalanan.
Editor : Iskandar Nasution