Para pelaku yang berjumlah empat orang, semuanya di bawah umur, diamankan bersama barang bukti yang akan digunakan dalam tawuran, seperti celurit dan sarung yang dijadikan senjata. Mereka adalah AR (16 ), MMP (14), MRS (14 ), dan FA (14).
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cilegon Polres Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon," ujar Kasat Samapta Polres Cilegon Polda Banten, AKP Choirul Anam
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menjaga keamanan di sekitar mereka dan untuk orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. "Orang tua juga diminta untuk menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Selain itu, disarankan agar anak-anak berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," katanya.
Ditambahkannya, jika terjadi kejadian yang memerlukan kehadiran polisi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution