CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polsek Cilegon Polres Cilegon berhasil menggagalkan niat empat orang bocah cilik (bocil) yang diduga hendak tawuran. Bahkan, mereka telah siap membawa senjata berupa celurit dan sarung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Nakula Kavling Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Keempatnya berhasil diamankan polisi.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul Anam, keempat anak tersebut diamankan bersama dengan barang bukti yang akan digunakan dalam tawuran, seperti sarung yang dijadikan senjata dan senjata tajam jenis celurit panjang.
Kejadian ini bermula ketika seorang saksi sedang berjaga di Pos Ronda dan mendengar suara benturan keras. Setelah keluar dari pos ronda, saksi melihat dua unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku rusak setelah menabrak portal jalan di Jalan Nakula Kavling Blok E.
Selanjutnya, saksi menghubungi pihak Polsek Cilegon Polres Cilegon dan warga sekitar untuk mengamankan para pelaku. Setelah mendengar suara benturan keras, seorang saksi keluar dari pos ronda dan melihat dua unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku rusak setelah menabrak portal jalan.
Para pelaku yang berjumlah empat orang, semuanya di bawah umur, diamankan bersama barang bukti yang akan digunakan dalam tawuran, seperti celurit dan sarung yang dijadikan senjata. Mereka adalah AR (16 ), MMP (14), MRS (14 ), dan FA (14).
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cilegon Polres Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon," ujar Kasat Samapta Polres Cilegon Polda Banten, AKP Choirul Anam
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menjaga keamanan di sekitar mereka dan untuk orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. "Orang tua juga diminta untuk menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Selain itu, disarankan agar anak-anak berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," katanya.
Ditambahkannya, jika terjadi kejadian yang memerlukan kehadiran polisi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution