get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Kehangatan Prabowo dan Jokowi Saat Makan di Angkringan Omah Semar Solo

Tim Hukum AMIN di Sidang MK : Nepotisme Paslon 02 Dampak Ambisi Jokowi Langgengkan Kekuasaan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:13 WIB
header img
Kritik yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyoroti isu nepotisme dan ambisi politik dalam konteks kekuasaan di Indonesia. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan bahwa dugaan nepotisme yang melibatkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak terjadi secara kebetulan. Mereka mengklaim bahwa praktik nepotisme tersebut berdampak dari ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanggengkan kekuasaannya.

Kritik yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) ini menyoroti isu nepotisme dan ambisi politik dalam konteks kekuasaan di Indonesia. Dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa dugaan nepotisme yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2 tidak terjadi secara kebetulan. 

Bambang Widjojanto menyatakan bahwa nepotisme yang terkait dengan lembaga kepresidenan bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja, melainkan merupakan hal yang disengaja atau direncanakan. 

Menurut anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto, praktik nepotisme ini terkait dengan upaya Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya, meskipun sudah menjalani dua periode. Bambang menyebutkan bahwa ada usaha gagal pada Maret 2022 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dan upaya kedua dilakukan dengan mencoba memperpanjang masa jabatan melalui menteri kabinetnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut