Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP Wisnu Adicahya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena polisi sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. "Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit, namun akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara menendang," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, pelaku ZN mengaku bahwa dirinya membunuh korban Kemed dengan cara ditendang pada bagian pinggangnya hingga korban tersungkur ke lantai. Sedangkan korban Sartimah ditendang pada bagian pahanya hingga terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.
"Ditendang bagian pinggangnya dan satu lagi sama ditendang bagian paha," ucap ZN.
ZN pun merasa menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban yang tak lain adalah orangtua angkatnya.
Editor : Iskandar Nasution