CILEGON, iNewsPandeglang.id - Keputusan untuk melarang penggunaan klakson 'telolet' di wilayah Kota Cilegon merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi gangguan dan potensi bahaya di jalan raya serta area padat lalu lintas. Klakson 'telolet' sering kali mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat sekitar, terutama jika digunakan secara berlebihan atau tidak tepat waktu.
Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin timbul akibat gangguan dari klakson 'telolet'.
Imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk tidak membunyikan klakson telolet di area keramaian merupakan langkah untuk menghindari gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Hal ini juga sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Sinar Dempo dan seorang bocah di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Keselamatan LLAJ, Pakalima Barutu, pada Selasa (19/3/2024) menyatakan bahwa hal ini untuk keselamatan masyarakat terutama anak-anak di pinggir jalan. Dengan tidak membunyikan klakson telolet, dapat menghindari situasi di mana anak-anak terdorong untuk mendekati jalan yang berbahaya hanya untuk mendengar suara klakson tersebut.
Menurutnya, Klakson telolet yang sering dibunyikan oleh pengemudi bus dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan menimbulkan potensi bahaya, terutama jika terlalu sering dibunyikan di area padat lalu lintas atau dekat dengan anak-anak. Oleh karena itu, larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Cilegon serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan dari klakson telolet.
Selain berpotensi mendatangkan marabahaya, menurut Pakalima klakson telolet yang biasanya ada di kendaraan bus itu juga dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya.
“Jadi kami berharap kepada sopir untuk tidak membunyikan karena akan mengganggu perjalanan,” katanya kepada awak media.
Pakalima menyampaikan bahwa klakson telolet tidak hanya berpotensi membahayakan, tetapi juga mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya. Meskipun demikian, pihak berwenang belum dapat bertindak lebih jauh terkait larangan klakson telolet, karena tidak selamanya klakson telolet melanggar aturan kecuali jika melebihi desibel yang ditentukan. Oleh karena itu, aturan terkait penggunaan klakson masih terikat pada standar desibel yang telah ditetapkan.
Editor : Iskandar Nasution