Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Tokoh Kadin dan HNSI
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan Polda Jatim

Jum'at, 01 Maret 2024 | 23:43 WIB
  • author Rahmat Ilyasan
Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan Polda Jatim
Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan Polda Jatim. Foto iNews

SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus konten tukar pasangan atau istri yang menghebohkan masyarakat. praktisi paranormal tersebut  diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau ujaran kebencian. 

Keputusan ini diambil setelah penyelenggaraan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Jumat (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim, sementara masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Samsudin telah dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena ada kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri. Tindakan tegas polisi itu diambil karena Samsudin tidak konsisten dalam memberikan keterangan, terutama mengenai lokasi pembuatan video.

Video tukar pasangan yang viral di media sosial tersebut telah menimbulkan kehebohan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa video tersebut dibuat oleh Gus Samsudin untuk keperluan konten.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut