PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id- Seorang wanita cantik berinisial FF (27) dari Pandeglang yang menjadi buronan polisi karena dituduh sebagai tersangka dalam kasus penggelapan di tempat kerjanya. FF diduga telah menggelapkan aset dan uang penjualan skincare senilai Rp1,3 miliar dari tahun 2022 hingga 2023.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan manipulasi data pelaporan serta penjualan aset toko untuk menyembunyikan tindakannya.
Pemilik toko curiga dengan gaya hidup FF yang sering diposting di media sosial, sehingga kasus ini terungkap. FF bekerja sebagai kasir di toko kecantikan My Beauty Store 15 Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, menyatakan bahwa FF sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 November 2023. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," ujarnya dikutip dari iNews.id Senin (19/2/2024).
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka jika mengetahuinya, karena informasi tersebut sangat berharga dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Editor : Iskandar Nasution