BANTEN, iNewsPandeglang.id - Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilu 2024 telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Namun, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah akan melakukan pemungutan suara ulang karena berbagai faktor, seperti pelanggaran pemilu atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara yang dapat memengaruhi keabsahan hasilnya.
Pemungutan suara ulang merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum. Seperti salah. satunya rencana pemungutan suara ulang di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari di Kota Serang, Provinsi Banten, merupakan langkah yang diambil setelah terjadi pelanggaran pemilu, seperti pemilih mencoblos dua kali dan kehadiran anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, serta memastikan bahwa semua pemilih dapat berpartisipasi secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari.
Sementara KPU Kota Tangerang telah memastikan akan menggelar pemungutan suara susulan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pemungutan suara susulan akan dilakukan pada Sabtu, 17 Februari 2024, untuk TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06.
Total terdapat 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Evakuasi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilakukan untuk memastikan keamanan, dan pemungutan suara susulan akan diselenggarakan pada hari libur kerja agar masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi secara maksimal dalam proses demokrasi.
Editor : Iskandar Nasution