PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Penting bagi anggota KPPS memahami dan menerapkan langkah-langkah ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam demokrasi. Salah satunya Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam perhitungan suara pada Pemilu 2024. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan memahami cara mendaftar dan menggunakan Sirekap sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.
Skema dan cara daftar Sirekap untuk anggota KPPS:
1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile
- Dapatkan aplikasi Sirekap Mobile dengan logo KPU dari Google Play Store.
2. Login dengan Username dan Password
- Setelah instalasi, login menggunakan username dan password yang diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
3. Verifikasi Identitas TPS
- Verifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan sesuai data dari PPS.
- Masukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara.
4. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
- Sebelum pemungutan suara, kelola daftar hadir pihak-pihak di TPS dan catat kejadian khusus.
5. Mengambil Foto Hasil Pemilihan
- Setelah penghitungan suara, ambil foto hasil pemilihan dengan kualitas baik, tanpa bayangan, dan posisi yang tepat.
6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara
- Melalui aplikasi Sirekap Mobile, kirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
- Pastikan koneksi internet stabil dan aman saat pengiriman data.
Pemahaman dan penerapan skema dan cara daftar ini sangat penting bagi KPPS untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses perhitungan suara pada Pemilu.
Terima kasih atas informasinya. Bagi yang ingin mengunduh Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, dapat menggunakan link berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap2024&hl=en_US).
Sebelum masuk ke Akun Sirekap, pastikan telah menyiapkan hal-hal berikut:
1. Ponsel dengan kunci pola atau kunci sidik jari.
2. Unduh Google Authenticator.
3. Gunakan nomor yang terhubung dengan WhatsApp.
4. Pastikan menggunakan perangkat yang memadai dan memiliki ruang cukup.
Editor : Iskandar Nasution