get app
inews
Aa Read Next : Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Bom Israel Tewaskan 18 Orang, Sekjen PBB Geram

Afsel Serukan Semua Negara Hentikan Pendanaan ke Israel untuk Bantai Warga Palestina di Gaza

Kamis, 01 Februari 2024 | 07:29 WIB
header img
Naledi Pandor mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan bagi aksi militer Israel di Gaza, Palestina, setelah keluar putusan Mahkamah Internasional. Foto Wikipedia

JOHANNESBURG, iNewsPandeglang.id - Afrika Selatan menyerukan agar semua negara menghentikan pendanaan dan mendukung aksi militer Israel di Jalur Gaza setelah putusan Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa aksi militer tersebut dianggap sebagai genosida.

Dalam sidang putusan awal di Den Haag, Belanda, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tentaranya melakukan genosida dan menuntut langkah-langkah perbaikan terkait situasi kemanusiaan di Gaza.

Menlu Afsel Naledi Pandor menegaskan bahwa semua negara memiliki kewajiban untuk menghentikan bantuan kepada Israel, merespons putusan Mahkamah Internasional yang menegaskan aksi militer Israel di Gaza sebagai genosida.

Pandor mengungkapkan  bahwa ia telah bertemu dengan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membahas rujukan bersama dengan negara-negara lain, termasuk Afrika Selatan, terkait situasi di wilayah Palestina. Rujukan tersebut dikeluarkan pada November 2023.

"Saya bertanya kepadanya (jaksa) mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin (Presiden Rusia) dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel. Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Tapi saya bisa menangkap dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor.

ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Putin pada Maret 2023 dengan tuduhan kejahatan perang terkait perlakuan terhadap anak-anak Ukraina. Russia tidak mengakui yurisdiksi ICC dan menolak tuduhan tersebut.

Rusia menolak mengakui yurisdiksi ICC dan menolak tuduhan yang diajukan. Selain itu, putusan ICJ (Mahkamah Internasional) dalam sidang awalnya tidak menuntut Israel untuk melakukan gencatan senjata dan masih belum memutuskan inti dari tuntutan Afrika Selatan, yaitu apakah genosida telah terjadi di Gaza. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Naledi Pandor mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan bagi aksi militer Israel di Gaza, Palestina, setelah keluar putusan Mahkamah Internasional.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut