Wiwin menjelasksn, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk memanfaatkan surat rekomendasi untuk petani dan nelayan dalam pembelian BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dikatakan Wiwin, para pelaku juga menggunakan sarana R4 dan R2 untuk memindahkan BBM pertalite ke jerigen dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Para pelaku yang diaman kan dalam penyidikan sebanyak 15 Tersangka sbb:
RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30). Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.
Polisi menegaskan bahwa segala praktik illegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok yang kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution