get app
inews
Aa Read Next : Korsleting Listrik, Rumah Warga di Malingping Lebak Ludes Terbakar

Marak Penjualan Jasa Internet di Lebak Diduga Ilegal, Kominfo dan Polda Banten Diminta Tindak Tegas

Minggu, 28 Januari 2024 | 14:19 WIB
header img
Kabel ISP diduga ilegal bertebaran di tiang PLN. Foto istimewa

Praktik yang disinyalir ilegal ini memberikan dampak merugikan berbagai pihak. Negara dirugikan karena kehilangan pemasukan retribusi atau pajak yang seharusnya diterima dari kegiatan tersebut. Pengusaha ISP yang legal juga mengalami kerugian karena harus bersaing dengan praktik ilegal yang menghasilkan biaya operasional yang lebih rendah. Sebagai contoh, biaya sewa penggunaan tiang PLN yang harus dikeluarkan oleh salah satu pengusaha penyedia internet di wilayah Panggarangan mencapai dua puluh enam juta rupiah per bulan.

Dengan fakta-fakta ini, diharapkan pihak berwenang seperti Diskominfo Lebak dan Banten, DPMPTSP, Cyber Crime Polda Banten, dan otoritas lainnya dapat lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mendukung persaingan yang sehat, serta melindungi keberlanjutan bisnis yang legal dan adil.

Sebelumnya Bucek, seorang pegiat sosial di Lebak Selatan, menyampaikan keprihatinannya terkait masalah infrastruktur kabel fiber optic ISP yang banyak menumpang pada tiang milik PLN dan Telkom. Ia menekankan perlunya kontrak sewa dan kontrak resmi untuk menjaga kerapihan dan estetika lingkungan di beberapa kecamatan. Meminta PLN dan Telkom untuk menertibkan kabel-kabel tersebut melalui kesepakatan formal atau tindakan tegas jika diperlukan.

"Menumpang di tiang milik PLN dan Telkom itu harus sewa dan kontrak secara resmi antara pihak terkait, jika tidak, kita minta PLN dan Telkom tindak tegas untuk menertibkan dengan memutuskan jaringan kabel fiber optik yang menempel. Ini di beberapa kecamatan di Lebak Selatan seperti Malingping, Cijaku, Cigemblong, Cihara, Wanasalam dan kecamatan lainnya ko dibiarkan. Ataukah ada main mata dengan pihak Telkom dan PLN Malingping?," katanya, Kamis (25/1/2024).

Praktik ilegal melibatkan penggunaan tiang-tiang milik PLN dan Telkom untuk memasang kabel Fiber Optik tanpa izin, menciptakan kerugian bagi negara, pengusaha ISP legal, dan mengganggu persaingan yang sehat. Di Lebak Selatan, beberapa pengusaha lokal penyedia layanan internet diduga masih beroperasi ilegal. Untuk mengatasi hal ini, langkah proaktif dari pihak berwenang seperti Diskominfo, DPMPTSP, Cyber Crime Polda Banten, dan otoritas terkait diperlukan untuk sosialisasi, pengawasan, dan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. Ini krusial untuk memastikan kepatuhan, mendukung persaingan yang sehat, dan melindungi bisnis ISP legal.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut