LEBAK, iNewsPandeglang.id - Peningkatan kebutuhan internet memunculkan bisnis ISP ilegal tanpa perijinan lengkap. Terkait hal ini, Diskominfo Banten, DPMPTSP, Cyber Polda Banten, dan Satpol PP diminta menertibkan perusahaan ISP ilegal guna memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung keberlangsungan bisnis ISP yang legal.
Fakta menunjukkan bahwa beberapa pengusaha lokal penyedia layanan internet di Lebak Selatan diduga masih menjalankan layanan secara ilegal, termasuk penggunaan infrastruktur publik tanpa izin resmi.
Mengutip pernyataan Pemerhati Jasa Layanan Internet, Dodi Efendi, menjelaskan bahwa perusahaan ISP harus memegang berbagai jenis perizinan dan izin jaringan untuk beroperasi legal. Jenis perizinan mencakup Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP), dan lainnya. Perusahaan ISP juga diwajibkan memiliki legalitas infrastruktur jaringan yang mencakup data tiang, titik akses, jalur kabel, dan izin wilayah.
"Faktanya, di Lebak Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng para pengusaha lokal penyedia layanan internet yang menjadi mitra atau reseller ISP, Diduga masih ada beberapa dari mereka yang melakukan layanan penyedia internet secara ilegal." ujar Dodi kepada awak media pada suatu kesempatan.
Praktek yang diduga ilegal lainnya adalah penggunaan tiang-tiang milik PLN dan Telkom untuk memasang kabel Fiber Optik guna mendistribusikan layanan internet kepada pelanggan tanpa izin atau kerjasama. Langkah ini menciptakan kekhawatiran karena melibatkan penggunaan infrastruktur publik tanpa persetujuan resmi, yang dapat melanggar regulasi dan merugikan pihak terkait. Dalam konteks penyelenggaraan layanan internet, perusahaan seharusnya memastikan bahwa pemasangan infrastruktur dilakukan dengan izin yang diperlukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional.
Editor : Iskandar Nasution