get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

KPK Gelar OTT di Sidoarjo, 2 ASN dan 1 Karyawan Bank Diamankan

Jum'at, 26 Januari 2024 | 20:27 WIB
header img
(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Tim Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi ini, KPK menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan seorang karyawan bank, Jumat (26/1/2024).

Mereka diamankan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saifulillah. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyelidikan selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sidoarjo. Saat ini, proses masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

"Betul ada kegiatan (OTT) KPK di sana (Sidoarjo) dan sekarang masih diproses, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara utuh dan lengkap," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Sidoarjo. KPK berkomitmen untuk segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan operasi tersebut setelah proses penentuan status hukum selesai.

KPK dilaporkan telah menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, dan seorang karyawan bank dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan seorang karyawan bank. Dua ASN tersebut terkait dengan kasus mantan Bupati Sidoarjo, Saifulillah.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa KPK menyegel ruangan kerja Pemkab Sidoarjo, yang diduga sebagai pimpinan Kantor Pelayanan Pajak. Meskipun demikian, aktivitas di lingkungan Pemkab Sidoarjo disampaikan masih berjalan seperti biasa oleh Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistiyono. 

Perkembangan lebih lanjut dari OTT ini akan diinformasikan oleh KPK setelah diproses selama 1x24 jam.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut