get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Tuntut UMK 2024 Naik 28 Persen, Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Lebak

Selasa, 21 November 2023 | 20:51 WIB
header img
Unjuk rasa buruh di depan gerbang Kantor Pemkab Lebak Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Massa buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik hingga menjadi RpRp3.769.171 atau naik 28 persen. Aksi buruh itu disampaikan saat buruh menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023).

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen megatakan, pihaknya ingin  kenaikan tersebut sesuai dengan kehidupan layak (KHL) di Lebak, Banten.

"Kami ingin kenaikan upah berdasarkan KHL yakni  28 persen sebab UMK saat ini di Lebak tidak layak bagi buruh," ucapnya kepada wartawan di lokasi Selasa (21/11/2023).

Sidik menyebut,  aturan saat ini yang mengusulkan kenaikan 15 persen adalah sangat tidak layak dan ini tidak berpihak terhadap  buruh. Maka dari itu pihaknya menolak karena menurutnya hal  itu sangat rendah bagi buruh.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut