LEBAK, iNewsPandeglang.id - Massa buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik hingga menjadi RpRp3.769.171 atau naik 28 persen. Aksi buruh itu disampaikan saat buruh menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen megatakan, pihaknya ingin kenaikan tersebut sesuai dengan kehidupan layak (KHL) di Lebak, Banten.
"Kami ingin kenaikan upah berdasarkan KHL yakni 28 persen sebab UMK saat ini di Lebak tidak layak bagi buruh," ucapnya kepada wartawan di lokasi Selasa (21/11/2023).
Sidik menyebut, aturan saat ini yang mengusulkan kenaikan 15 persen adalah sangat tidak layak dan ini tidak berpihak terhadap buruh. Maka dari itu pihaknya menolak karena menurutnya hal itu sangat rendah bagi buruh.
"Tuntutan kami yang pertama menolak UU Ciptaker dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ini sangat tidak layak," katanya tegas.
Sudik berujar, mengapa harus naik 28 persen? sebab saat ini upah tidak berpihak terhadap buruh. Karena itu harus ada perubahan. Tingginya kebutuhan pokok tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Mereka sudah melaporkan ke pihak DPRD Lebak namun hasilnya nihil.
Saat ini kebutuhan pokok sudah melambung tinggi sementara penghasilan mereka masih sangat tidak layak. Para buruh berharap pemerintah dan pihak perusahaan, mau mendengarkan aspirasi mereka.
Diketahui, UMK Lebak 2023 Rp2.944.665,46. Jika usulan kenaikan tersebut disetujui maka UMK 2024 Rp3.769.171.
Sementara itu, dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 yang ditanda tangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (21/11/2023) ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.
Editor : Iskandar Nasution