get app
inews
Aa Read Next : 2 Pekerja Tambang Batu Bara di Bayah Lebak Masih Terjebak, Lubangnya Ada Gas Asam

Faskes BPJS di Puskesmas Binuangeun Lebak Diduga Dipindahkan Tanpa Pemberitahuan, Warga Mengeluh

Senin, 20 November 2023 | 20:43 WIB
header img
Puskesmas Binuangeun, Lebak, Banten. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sejumlah warga Binuangeun, Lebak, Banten mengaku kaget tiba-tiba faskes BPJS  yang sebelumnya terdata di Puskesmas Binuangeun berpindah ke Klinik. Mereka menduga dipindahkan tanpa sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan.

Pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini warga merasa dirugikan. Banyak peserta yang kaget karena mereka tidak bisa dilayani lagi di Puskesmas tahu-tahu faskesnya di klinik bukan di Puskesmas.

Dia mengaku kesulitan mendapat pelayanan terutama saat akan rujuk ke rumah sakit seperti yang dialami salah satu warga di wilayah tersebut.

"Saya ngalami saat itu anak mau dirujuk ke RSUD Malingping mau minta rujukan dan antre  lama di Puskesmas Binuangeun ternyata diberitahukan petugas bahwa  faskes saya itu ada di klinik bukan di puskesmas sekitar satu bulan yang lalu," ucap  Narasumber warga yang minta dirahasiakan identitasnya, Senin (20/11/2023).

Usai dia mengetahui hal itu kaget, karena saat itu sedang urgent. Pemindahan kepesertaan BPJS ini dia berujar sempat berpikir pelayanan klinik dengan puskesmas beda, seperti jika mengalami urgent klinik tidak 24 jam terpaksa pasien belum bisa dirujuk harus nunggu klinik buka.

"Kaget karena urgent dan saya berpikirnya apakah ada perbedaan nantinya antara di puskesmas dan klinik, warga juga ada yang seperti saya ngalami," tuturnya.

Untuk diketahui pemindahan peserta apalagi hingga besar-besaran harus melalui pertimbangan rekomendasi dinas kesehatan, proses pemindahan peserta itu tidak boleh dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan tentunya. Peraturan yang ada sudah jelas membolehkan peserta untuk memilih FKTP sesuai yang diinginkannya. Pemindahan kepesertaan ke FKTP lain oleh BPJS Kesehatan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai pasal 29a dan pasal 29b Perpres No. 19 Tahun 2016. Selain itu,  juga pasal 5 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan juncto Pasal 2 Perpres No. 12 Tahun 2013 menyebut

Sementara itu, Kepala Puskesmas Binuangeun Halimatu Saadiah  saat dikonfirmasi membantah bahwa pemindahan faskes ini besar-besaran namun dia tidak menampik bahwa ada faskes BPJS Puskesmas Binuangeun dipindahkan ke Klinik pribadinya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut