"Dari hasil penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Untuk kepentingan penuntutan kedua tersangka ini ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” katanya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yakni pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan bahwa tidak akan ditandatangani jika permintaan uang yang tersangka minta tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut Fakhri menjelaskan, kedua tersangka menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali dengan cara dicil melalui transfer maupun tunai.
“Uang (perasan) ini dinikmati oleh tersangka Rp345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sedangkan peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” ujarnya.
Dari foto-foto yang beredar ibu kades usai mengetahui akan masukan bui terlihat terkulai lemas tak berdaya, dan terpaksa harus ditandu dengan menggunakan kursi roda hingga ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak.
Editor : Iskandar Nasution