get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Ibu Kades dan Suami di Lebak Jadi Tersangka dan Ditahan Akibat Peras Pengusaha Tambak Udang

Kamis, 16 November 2023 | 11:04 WIB
header img
Foto ilustrasi/iNews.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kasus hukum menjerat salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten berinisial H dan suaminya YH. Suami istri itu  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak ini setelah jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 senilai Rp345 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Lebak Andi M Nur mengatakan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidikan dan saat ini telah  dilakukan penahanan.

"Usai gelar perkara dalam penyidikan kasus ini,  kita tetapkan dua orang tersangka kasus  pemerasan terhadap pengusaha tambak udang di wilayah tersebut," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak.

Andi berujar, kedua pasutri yakni H sebagai  Kepala Desa dan suaminya sebagai ASN di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Ibu kades berparas cantik ini diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah saat proses pembuatan perusahaan tambak udangnya.

Kendati demikian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan. Menurutnya,  proses penyidikan ini sudah  40 orang saksi yang diperiksa. 

"Dari hasil  penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Untuk kepentingan penuntutan kedua tersangka ini  ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” katanya

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yakni  pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan bahwa tidak akan ditandatangani jika permintaan uang yang tersangka minta tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut Fakhri menjelaskan, kedua tersangka menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali dengan cara dicil melalui transfer maupun tunai.

“Uang (perasan) ini dinikmati oleh tersangka Rp345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sedangkan peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” ujarnya.

Dari foto-foto yang beredar ibu kades usai mengetahui akan masukan bui terlihat terkulai lemas tak berdaya, dan terpaksa  harus ditandu dengan menggunakan kursi roda  hingga ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut