get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Home Industri Tembakau Gorila di Bogor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba dalam Keripik Pisang

Jum'at, 03 November 2023 | 18:30 WIB
header img
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba dalam Keripik Pisang. Foto Istimewa

DIY, iNewsPandeglang.id -  Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini bermula  dari patroli siber yang dilakukan di sosial media.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada mengatakan selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Kemudian  pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan peyergapan para pelaku  terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari  total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," ujar Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, lanjut Kabareskrim polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. 

Usai dilakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Kemudian kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," tuturnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal tersebut juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ungkap  Kabareskrim.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut