Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, beberapa hari yang lalu telah terjadi peristiwa longsornya tebing galian tanah dengan ketinggian berkisar 20 meter, berlokasi di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kejadian ini menewaskan 2 korban jiwa yakni, Diki (19) sopir truk tronton warga Kecamatan Sajira dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kecamatan Cibadak. Kegiatan pertambangan pasir itu pun dihentikan pihak Kepolisian Polres Lebak. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution