get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Galian Tanah di Lebak yang Telan 2 Korban Jiwa

Rabu, 01 November 2023 | 15:39 WIB
header img
Foto Ilustrasi Okezone.com

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan,  beberapa hari yang lalu telah terjadi peristiwa longsornya tebing galian tanah dengan ketinggian berkisar 20 meter, berlokasi di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. 

Kejadian ini  menewaskan 2 korban jiwa yakni, Diki (19) sopir truk tronton warga Kecamatan Sajira dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kecamatan Cibadak. Kegiatan pertambangan pasir itu pun dihentikan pihak Kepolisian Polres Lebak. (Kyd)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut