LEBAK, iNewsPandeglang.id - Longsornya tebing galian tanah yang menewaskan sopir truck dan operator alat berat (beko) di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 23 Oktober 2023 lalu. Polres Lebak telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Satreskrim Polres Lebak melalui Kepala Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Aldika Sitorus, menyebut ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan 1 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Saksi sementara yang dimintai keterangan 6 orang, dan 1 orang ditetapkan tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor," kata Aldika pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/11/2023).
Pada saat dikonfirmasi mengenai izin dari kegiatan pertambangan tersebut. Pihak perusahaan hingga saat ini belum bisa menunjukan surat izin dari kegiatannya, diduga kegiatan pertambangan ini tidak memiliki izin. "Sampai sekarang belum bisa menunjukan izin dari kegiatan tersebut," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka FS saat ini sudah ditahan di Polres Lebak. "Yah sudah kami lakukan penahanan," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, beberapa hari yang lalu telah terjadi peristiwa longsornya tebing galian tanah dengan ketinggian berkisar 20 meter, berlokasi di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kejadian ini menewaskan 2 korban jiwa yakni, Diki (19) sopir truk tronton warga Kecamatan Sajira dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kecamatan Cibadak. Kegiatan pertambangan pasir itu pun dihentikan pihak Kepolisian Polres Lebak. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution