Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Onderdil Sepeda Motor di Lebak Banten
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, dalam mengungkap dan mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Lebak membutuhkan waktu sekitar satu minggu lamanya.
"Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang berada di wilayah Lebak, Banten. Adapun peran para pelaku berbeda-beda, ada yang mencuri kendaraan dan ada pula yang menjual kendaraan dalam bentuk onderdil," katanya.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor kata Wisnu, dapat mendatangi Polres Lebak untuk kemudian mencocokan data yang ada.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution