get app
inews
Aa Read Next : 2 Pekerja Tambang Batu Bara di Bayah Lebak Masih Terjebak, Lubangnya Ada Gas Asam

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Onderdil Sepeda Motor di Lebak Banten

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 18:10 WIB
header img
Polisi menangkap 3 pelaku Curanmor dan 2 pencuri onderdil sepeda motor di Lebak, Banten. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian spare part (onerdil) kendaraan bermotor.  Selama ini, aksi para pelaku meresahkan masyarakat, khususnya di Lebak, Banten.

Tiga pelaku curanmor berinisial WS, AE dan RA ditangkap. Kemudian dua pelaku lainnya AA dan IA yang merupakan pelaku pencurian spare part kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 14 unit sepeda motor dan sejumlah spare part sepeda motor hasil kejahatan.


Polres Lebak Bongkar Sindikat Curanmor dan Onderdil Sepeda Motor. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Kelima pelaku digiring polisi saat akan digelar conference pers Jumat (6/10/2023). Mereka kerap melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Lebak. Saat melakukan aksinya, para pelaku pencurian sepeda motor selalu menggunakan kekerasan terhadap pemilik kendaran.

Setidaknya ada 14 unit kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan petugas. Sementara pelaku pencurian spare part, selalu menjual hasil curiannya ke luar daerah Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan,  dalam mengungkap dan mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Lebak membutuhkan waktu sekitar satu minggu lamanya.

"Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang berada di wilayah Lebak, Banten. Adapun  peran para pelaku berbeda-beda, ada yang mencuri kendaraan dan ada pula yang menjual kendaraan dalam bentuk onderdil," katanya.

Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor kata Wisnu, dapat mendatangi Polres Lebak untuk kemudian mencocokan data yang ada.

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatanya,  kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut