Sementara itu, Rizwan, Korlap aksi dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mengatakan, aksinya ini seruan moral untuk Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak agar jangan tutup mata terhadap aspirasi warga yang telah dirampas tanahnya.
"Kami datang ke sini mewakili masyarakat Jayasari dan beberapa unsur ormas, ingat, bukan ingin menuntut bahwa Pemkab Lebak dan DPRD Lebak intervensi terhadap hukum, bukan, tapi kami ke sini hanya seruan moral," ucapnya.
"Kami hampir 4 tahun berjuang untuk warga jayasari untuk mendapatkan haknya berganti beberapa kali pengacara kemudian kandas, dan hari ini kami menyerukan seruan moral, masa sekelas Pemkab tidak peduli terhadap kami di mana Perdanya, tambang-tambang yang di Jayasari itu ilegal, saya katakan ilegal," sambungnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, kemudian yang kedua penyerobotan lahan hampir 40 hektare sesuai penyelidikan Mabespolri kata dia, mirisnya ada 29 kuburan di Jayasari itu sudah jadi kolam tambang pasir. Tidak hanya itu, 25 sertipikat di masyarakat tapi tanahnya sudah jadi tambang pasir.
"Itu yang kami sesalkan. Karena itu, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak seruan moral cobalah turun ke bawah kemudian tutup itu tambang pasir. Kemudian Dewan juga punya hak, dengarkan aspirasi kami. Pelaporan kami di Mabespolri sudah SPDP tinggal rilis untuk penjelasan ada di pengacara, kami itu menuntut itu secara hukum agar segera menetapkan para tersangka," katanya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya para warga ini juga menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta untuk menuntut keadilan atas dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik warga pada Rabu (16/08/2023). Karena belum ada kejelasan, massa ini pun turun kembali melakukan unjuk rasa di sekitar Kantor Pemkab Lebak dan DPRD Lebak.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution