PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Hampir tiga pekan pasca insiden penutupan paksa akses jalan masuk Pantai Karangsari Carita 2 dengan bebatuan, buntut dua belah pihak terlibat sengketa lahan masih menyisakan unek-unek di hati sebagian warga yang terdampak. Tidak hanya itu, fakta baru pun terungkap baru-baru ini terkait adanya dugaan penggelapan tanah yang dilakukan salah satu pemilik tanah yang sah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan keluarga Ida Lucia SC sebagai korban bahwa mereka bakal melakukan proses hukum terhadap TB. Eka Budiman selaku pemilik tanah di Pantai Karangsari Carita, Pandeglang, Banten. Eka diduga telah menjual tanah terhadap pihak Ida dengan pembayaran sebesar Rp1,5 milyar, namun hingga saat ini masih dia kuasai lahan tersebut.
Dugaan Penggelapan Tanah di Pantai Carita. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kusnadi Pratama Alias Jerry, Menantu dari Ida Lucia mengatakan, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang berlokasi di Kampung Sanghyang Pantai Karangsari Carita terjadi dugaan penggelapan tanah.
"Awalnya pada 16 Oktober 2014 Saudara TB. Eka Budiman menjual lahan seluas 8.100 meter persegi kepada ibu saya, berlokasi di Desa Sukarame dengan harga Rp1,5 miliar Kohir C120 Persil 137 DD dan dia (Eka Budiman) akan memberikan sebidang tanah kepada Ibu saya (Ida) usai proses hukum perdatanya selesai," ucapnya saat di lokasi Jumat (15/9/2023).
"Kan ini sudah dimenangkan secara mutlak oleh Eka Budiman. Ternyata hingga saat ini dia masih menguasai lahan tersebut belum diberikan AJBnya kepada ibu saya. Ini bukti-bukti jual beli kita sudah lengkap, kami bersama Desa, Muspika, Polsek sudah siap menggelar musyawarah, namun Eka Budiman tidak mau hadir dengan tanpa alasan," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution