PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Hampir tiga pekan pasca insiden penutupan paksa akses jalan masuk Pantai Karangsari Carita 2 dengan bebatuan, buntut dua belah pihak terlibat sengketa lahan masih menyisakan unek-unek di hati sebagian warga yang terdampak. Tidak hanya itu, fakta baru pun terungkap baru-baru ini terkait adanya dugaan penggelapan tanah yang dilakukan salah satu pemilik tanah yang sah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan keluarga Ida Lucia SC sebagai korban bahwa mereka bakal melakukan proses hukum terhadap TB. Eka Budiman selaku pemilik tanah di Pantai Karangsari Carita, Pandeglang, Banten. Eka diduga telah menjual tanah terhadap pihak Ida dengan pembayaran sebesar Rp1,5 milyar, namun hingga saat ini masih dia kuasai lahan tersebut.
Dugaan Penggelapan Tanah di Pantai Carita. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kusnadi Pratama Alias Jerry, Menantu dari Ida Lucia mengatakan, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang berlokasi di Kampung Sanghyang Pantai Karangsari Carita terjadi dugaan penggelapan tanah.
"Awalnya pada 16 Oktober 2014 Saudara TB. Eka Budiman menjual lahan seluas 8.100 meter persegi kepada ibu saya, berlokasi di Desa Sukarame dengan harga Rp1,5 miliar Kohir C120 Persil 137 DD dan dia (Eka Budiman) akan memberikan sebidang tanah kepada Ibu saya (Ida) usai proses hukum perdatanya selesai," ucapnya saat di lokasi Jumat (15/9/2023).
"Kan ini sudah dimenangkan secara mutlak oleh Eka Budiman. Ternyata hingga saat ini dia masih menguasai lahan tersebut belum diberikan AJBnya kepada ibu saya. Ini bukti-bukti jual beli kita sudah lengkap, kami bersama Desa, Muspika, Polsek sudah siap menggelar musyawarah, namun Eka Budiman tidak mau hadir dengan tanpa alasan," katanya lagi.
Kusnadi mengaku akan melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum lantaran musyawarah tidak ada kesimpulan dikarenakan pihak terlapor tidak hadir tanpa alasan.
"Itu musyawarah pihak muspika dan polsek yang fasilitasi, tapi Eka Budiman tak hadir tanpa alasan. Intinya kita minta pertanggungjawaban sebagai pihak yang sudah menggelontorkan dana, karena pada 2017 lalu Eka Budiman sudah berhasil menang di pengadilan, 3 hari berjanji akan buatkan AJB. Kita bawa ke ranah hukum karena negara kita ini negara hukum," tuturnya.
Sementara Camat Carita Marda mengatakan, pihaknya hanya melakukan upaya mediasi dengan cara memfasilitasi kedua belah pihak yang punya urusan demi kebaikan semua di Pantai Carita. "Kita hanya memfasilitasi kedua belah pihak yang punya urusan pribadi mereka agar tercipta kondusif di Pantai Carita. Tidak ada hubungan dengan urusan penutupan pintu masuk ini lain," ucap camat.
Pada kesempatan terpisah, TB. Eka Budiman membantah tudingan Ida Lucia bahwa telah dilakukan jual beli. "Itu bukan jual beli, saya ada buktinya dari notaris. Perlu diketahui apa yang saya pegang ini adalah surat ekskusi dari pengadilan yang kemudian diserahkan ke ahli waris Eka Budiman," ucapnya.
"Masalah itu (dugaan penggelapan) pada saat 2014 ini surat dari notaris Labuan mau mengajukan AJB. Ibu Lucia tanpa sepengetahuan saya pada 2014 ke Notaris dan saya mendatangi notaris itu bahwa kata notaris menyatakan bukan jual beli, hanya pendaftaran saja, harus ada pihak dari kami kalau mau ditindak lanjuti," katanya.
Intinya kata Eka, dalam surat keterangan dari notaris itu hanya sebagai jaminan, apapun yang akan dibangun di tanah 8100 m2 harus ijin pemilik.
Terkait Kasus sengketa lahan di pihak yang berseteru, Eka Budiman pemilik lahan yang sudah tanahnya dibebaskan pengadilan sebelumnya mengatakan, pihaknya memiliki lahan seluas 16200 meter persegi di Karangsari Carita berdasarkan keputusan pengadilan sampai dengan PK. Meski demikian, ada beberapa lahan yang belum ada keputusan masih dalam proses termasuk perkara sengketa lahan tersebut.
"Sudah ada penyerahan ke pihak kami yang pernah kami proses perdatanya dengan proyeksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Kami sendiri tidak tahu kalau mereka itu secara legalitas hukum belum mempunyai bukti keputusan,"katanya (24/8/2023) lalu.
"Sehingga kami pada saat itu yang menyetujui ya karena pengakuan dari pihak mereka bahwa mereka sudah memiliki tanah itu dan sudah punya keputusan," ujarnya lagi.
Diketahui, buntut ditutupnya akses jalan masuk dua di Pantai Carita, Pandeglang, Banten soal sengketa lahan juga sempat memanas.
Awalnya pintu masuk dua ditutup sementara pintu satu tidak, akibatnya para pedagang dan pengelola melakukan aksi menghadangkan kendaraan di pintu masuk satu untuk memblokir pintu masuk itu.
Akibatnya, para pedagang yang berada di lokasi wisata Karangsari 2 mengamuk ancam blokade pintu satu. Tampak petugas kepolisian pun menengahi massa dan mengamankan agar tidak terjadi chaos.
Editor : Iskandar Nasution