get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Parah! Lebak Darurat Pencabulan, Kini Giliran 6 Santri Cantik Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Minggu, 03 September 2023 | 16:31 WIB
header img
MS (37) tersangka pencabulan terhadap enam santri cantik asal Lebak. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pimpinan sebuah ponpes di Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten diduga telah melakukan pencabulan kepada santri cantik asal Lebak. Tak tanggung-tangung sedikitnya ada 6 santri yang mengaku dicabuli pria berinisial MS (37) itu.

Tersangka MS pun akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia hanya tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam santrinya.


Pimpinan sebuah ponpes di Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten diduga telah melakukan pencabulan kepada santri cantik asal Lebak ditangkap polisi. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, MS pemilik yang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren  Alugodi yang berada di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli enam santrinya.

Sutrisno menyebut, pelaku telah melakukan aksinya tersebut selama 3 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Dari keenam santri itu  5 orang  usia di bawah 17 tahun dan satu orang  korban dewasa usia 20 tahun.

"Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Satu orang korban,  bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” ujarnya Minggu, (3/9/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut