Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
"Perburuan satwa yang dilindungi adalah kejahatan yang serius dan menjadi atensi dunia internasional. Para pelaku harus diberi hukuman secara maksimal. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini," katanya tegas.
"Terus mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini harus dengan menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga ada efek jera dan pelaku mendapat hukuman maksimal. Tindakan tegas ini harus jadi pembelajaran untuk pelaku lainnya”, katanya lagi.
Untuk diketahui enam pelaku yakni WI (28), E (48), K (85), JS (63), H (54) dan D (61) yang merupakan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditangkap pada 25 Juli 2023 lalu. Para Pelaku diduga melakukan perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut.
Tim Operasi menyerahkan para Pelaku beserta barang buktinya kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Awalnya operasi ini adanya laporan polisi dari pengelola Balai TNUK kepada Polda Banten terkait dugaan terjadi perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan.
Atas laporan tersebut, KLHK bersama Polda Banten membentuk Tim Operasi Gabungan untuk melakukan serangkaian kegiatan intelijen, mengidentifikasi peredaran senjata api di masyarakat, serta melakukan penyisiran di dalam Kawasan TNUK dan di tempat-tempat yang diduga persembunyian pelaku.
Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar Kawasan TNUK yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten pun menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 294 pucuk senpi rakitan pada 13 Agustus 2023.
Editor : Iskandar Nasution