get app
inews
Aa Read Next : Jadi Kapolda Baru di Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Antusias Seluruh PJU Polda Banten

Keputusan Kakorlantas Terbaru, Polda Banten Resmi Hapus Ujian SIM Motor Lintasan 8

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:35 WIB
header img
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten resmi menghapus lintasan 8 dalam praktek ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengganti lintasan menjadi S. Ketentuan baru ini merupakan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan tindak lanjut Korlantas Polri atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto  mengatakan, pemberlakuan uji praktik SIM yang baru dengan lintasan S sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tentang Penerbitan SIM Nomor : Kep/105/VIII/2023 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.


Lintasan Uji Praktik SIM C  terbaru. Foto Istimewa

 

"Hal ini dilakukan dalam rangka  mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas seluruh Indonesia," kata Didik, Selasa (8/8/2023).

Menurut Didik, terkait  perbedaan materi uji untuk pembuatan SIM sesuai keputusan
Kakorlantas Polri terbaru tersebut terdapat perubahan materi uji praktik untuk penerbitan SIM b aru antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.

Selain itu kata Didik, untuk ujian membentuk lintasan angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, selanjutnya ukuran lintasan ditingkatkan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Didik menyebut,  ketentuan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. “Ketentuan ujian tersebut diberlakukan untuk pembuatan SIM baru, sementara untuk perpanjangan SIM tidak perlu melakukan uji praktik sepanjang masa berlaku SIM belum berkahir sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 4 Ayat 1,” tutur Didik.

Didik menambahkan, pemberlakuan keputusan Kakorlantas tersebut telah dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Banten.

“Pemberlakuan keputusan ini terhitung mulai tangal 7 Agustus 2023, dan Polda Banten beserta jajaran telah melaksanakan uji SIM sesuai dengan keputusan tersebut,” pungkasnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut