get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades di Lebak Tersandung Narkoba, Emak-Emak Geruduk Kantor Kecamatan

Tiga Bulan Jualan Pil Koplo, Pria Pengangguran di Serang Ngaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:29 WIB
header img
Pengedar Narkoba Pil Koplo Ditangkap Polisi di Serang. Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria pengangguran berinisial RA (34) warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu (02/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia diringkus polisi karena jadi pengedar pil koplo.

"Tersangka ini kami tangkap saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan Sabtu, (5/8/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2010 butir pil koplo dan  satu unit handphone yang dijadikan untuk bertransaksi.

Wiwin menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.  Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

Dalam operasi penyergapan pelaku, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka RA kepada polisi mengaku membeli dua jenis obat keras ini dengan cara COD dari seorang pengedar  bernama Abang masih dalam pengejaran petugas (DPO). Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan dengan dalih tidak mempunyai pekerjaan alias penganguran.

"Tersangka RA ini mengaku sudah tiga bulan ualan pil koplo. Tersangka yang pengangguran terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap  Wiwin didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dikenakanPasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut