get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Tanpa Busana Masuk ke Rumah Warga di Cilegon Viral di Medsos, Ternyata Begini

Viral di Medsos, Emak-emak Dinikahi Pria 16 Tahun Baru Disunat Dua Minggu

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 20:12 WIB
header img
Viral di medsos, pernikahan beda usia di Kalimantan Barat. Foto Tayangan Video RCTI/Seputar iNews

PONTIANAK, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini viral di medsos, pernikahan beda usia. Kali ini seorang emak-emak berumur 41 tahun bernama Maria dinikahi oleh pria berinisial KN yang masih berumur 16 tahun.

Bahkan, lebih menghebohkan lagi pernikahan yang jarak usia 25 tahun ini pengantin pria baru disunat dua minggu. Bagaimana tidak,  pria yang masih di bawah umur ini rupanya menikahi teman ibunya, Lisa.

Video viral prosesi penikahan tersebut berlangsung di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat  pada Minggu (30/7/2023) lalu.

Mariana pada awalnya gagal menikah dengan pria asal Sange dan nyaris putus asa, hingga akhirnya Lisa, ibunda pengantin pria menghibur dia. Seiring waktu berjalan, akhirnya Mariana memberanikan diri menawarkan untuk menjadi pacar KN. Gayung pun bersambut dan akhirnya bersedia melangsungkan pernikahan.

Pernikahan beda usia 25 tahun ini banyak netizen tanda tanya. Apalagi pada kenyataannya,sang pengantin pria masih di bawah umur.

Dalam video klarifikasinya,  Mariana menyebutkan, tidak ada paksaan antara keduanya atas dasar cinta. Usut punya usut rupanya KN tadinya beragama Kristen menjadi mualaf. Mariana pun menyebutkan KN sosok yang dewasa dan romantis.

"Alhamdulillah bahagia, walaupun K***N usianya masih muda dibilang bocil, tapi dia orangnya dewasa, romantis pokoknya dia suami idaman," katanya dikutip dari iNews.id 

"Dia anak sholeh ya semalam sudah belajar azan," tambah Mariana.

Mariana  berharap rumah tangganya dengan Kevin bisa dikaruniani anak,bahagia selamanya serta pernikahannya langgeng.

Dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019, syarat usia menikah bagi laki-laki dan perempuan sudah harus mencapai 19 tahun.Jika terjadi hal di luar ketentuan usia
dalam undang-undang maka harus meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama setempat disertai alasan dan bukti kuat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut