Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditangkap
Rabu, 02 Agustus 2023 | 02:57 WIB
Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, tersangka Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Penyidik kata dia, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang. Meskibegitu, proses penyidikan pihaknya saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Selanjutnya kata Djuhandani, melihat perkembangan penyidikan pada malam ini juga.
Editor : Iskandar Nasution