get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Syok

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditangkap

Rabu, 02 Agustus 2023 | 02:57 WIB
header img
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto tangkapan layar video iNews TV/Official iNews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang Bareskrim Polri secara resmi  telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus penistaan agama

Pemilik nama lain Abu Toto ini jadi tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Panji pun langsung ditangkap.  Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Kendati demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Panji usai ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandani menyebut dari hasil gelar perkara seluruhnya menyatakan telah setuju untuk menaikan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka, dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka" ujar Djuhandani dikutip dari iNews.id, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, tersangka Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Penyidik kata dia, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang. Meskibegitu, proses penyidikan pihaknya saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Selanjutnya kata Djuhandani, melihat perkembangan penyidikan pada malam ini juga.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut