JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.
Pemilik nama lain Abu Toto ini jadi tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Panji pun langsung ditangkap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Kendati demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Panji usai ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandani menyebut dari hasil gelar perkara seluruhnya menyatakan telah setuju untuk menaikan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka, dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka" ujar Djuhandani dikutip dari iNews.id, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, tersangka Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Penyidik kata dia, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang. Meskibegitu, proses penyidikan pihaknya saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Selanjutnya kata Djuhandani, melihat perkembangan penyidikan pada malam ini juga.
Editor : Iskandar Nasution